Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Dedi Harto (44) kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Harto selama 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Medan, Rabu.

Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Abdul Hadi, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 4,7 gram sabu-sabu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026