Indonesia Police Watch (IPW) menyebut pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dugaan pemerasan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak masalah karena sudah mengikuti prosedur.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat serta penyelidikan dan penyidikan kasus ini juga sudah melewati prosedur yang benar.
"Sehingga ketika beliau (Firli) meminta penundaan, meminta pemeriksaan di bareskrim, ya tak ada masalah untuk Polda Metro Jaya," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Teguh meyakini Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup, sehingga ketika Firli meminta penundaan ataupun meminta pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan suatu kendala.
"Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan Firli di Mabes Polri karena transparan dalam mengungkap kasus ini, kemudian, mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya, jadi dipertanggungjawabkan, justru kalau Polda Metro menolak (Firli diperiksa di Bareskrim) akan dipertanyakan," katanya.
Kepolisian menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sesuai permintaan bersangkutan terkait kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Ade Safri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW sebut pemeriksaan Ketua KPK di Dittipidkor tidak menjadi masalah
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat serta penyelidikan dan penyidikan kasus ini juga sudah melewati prosedur yang benar.
"Sehingga ketika beliau (Firli) meminta penundaan, meminta pemeriksaan di bareskrim, ya tak ada masalah untuk Polda Metro Jaya," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Teguh meyakini Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang cukup, sehingga ketika Firli meminta penundaan ataupun meminta pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan suatu kendala.
"Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan Firli di Mabes Polri karena transparan dalam mengungkap kasus ini, kemudian, mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya, jadi dipertanggungjawabkan, justru kalau Polda Metro menolak (Firli diperiksa di Bareskrim) akan dipertanyakan," katanya.
Kepolisian menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sesuai permintaan bersangkutan terkait kasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Ade Safri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: IPW sebut pemeriksaan Ketua KPK di Dittipidkor tidak menjadi masalah