Di luar itu, Diskop UKM Perindag menyiapkan aplikasi niaga elektronik (e-commerce) UMKM yang akan diluncurkan pada Oktober 2023. "E-commerce" itu berbasis web dan rencananya diberi nama "Kedai Elektronik Medan" (Kedan).
Untuk tahap pertama, UMKM yang masuk dalam Kedan hanya dapat menjual barangnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebab, pembeli harus memasukkan NIP untuk yang dapat masuk (login) ke "e-commerce" tersebut.
Terkait UMKM Medan, Diskop UKM Perindag Sumatera Utara menyatakan, pada tahun 2022, nyaris 90 ribu UMKM di Medan tercatat di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi dan UKM.
Informasi dalam SIDT UMKM didapatkan dari Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL-KUMKM).
Pemkot Medan menyatakan, jumlah pelaku UMKM yang naik kelas di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023.
Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).