Hakim PN Medan vonis enam tahun Plt Bendahara Tirta Umbu di Nias
Senin, 16 Oktober 2023 18:40 WIB 1889
Yakni, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai menggelapkan keuangan negara Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumut sebesar Rp552 juta.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur Nelson.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa Palti mengaku dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Nias selama tujuh tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dikenakan UP Rp552 juta.