Rantauprapat (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan meminta Polres Labuhanbatu berantas judi online dan narkoba serta mengayomi masyarakat.
"Saya minta Wakapolres lindungilah masyarakat Labuhanbatu ini. Saya tahu judi online dan narkoba masih ada," sebut Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR saat mengelar sosialisasi empat Pilar MPR di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (14/10) di Rantauprapat.
Di hadapan pihak dari Pemkab Labuhanbatu, Wakapolres Kompol. Ricky Pripurna Atmaja, Ketua HMI Labuhanbatu Khairil Hanif Nasution, jajaran pengurus DPC PDIP dan ratusan kalangan muda yang mengikuti sosialisasi empat Pilar, anggota Komisi III DPR ini meminta polisi terus melindungi atau mengayomi masyarakat.
Ia mengaku sangat senang apabila Polres Labuhanbatu sungguh-sungguh dalam memberantas judi online dan narkoba selain melindungi masyarakat dari kejahatan konvensional.
"Kalau kita sudah bisa perang dengan narkoba dan judi online, kita senang," ujar Trimedya Panjaitan.
Baca juga: Sosialisasi empat pilar di Labuhanbatu, Trimedya Panjaitan harap nasionalisme terus bertumbuh
Dalam pemaparan legislator Dapil Sumut II ini mengingatkan, masyarakat selalu menjalankan pilar-pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Trimedya Panjaitan juga menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, juga sebagai fundamental, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Terpenting, jelas Ketua Umum PP Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2022-2026 ini, tantangan kebangsaan menurut ketetapan/Tap MPR nomor IV tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa.
Yakni, pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan semakin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
Legislator minta Polres Labuhanbatu sikat judi online dan narkoba
Sabtu, 14 Oktober 2023 18:44 WIB 4573