Rantauprapat (ANTARA) - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengelar sosialisasi empat Pilar MPR di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (14/10) sore di Rantauprapat.
Trimedya Panjaitan dalam pemaparannya mengingatkan, agar masyarakat selalu menjalankan pilar-pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
"Dalam hal ini, tugas dan kewajiban anggota MPR memasyarakatkan empat pilar MPR untuk meningkatkan cinta kebangsaan dan nasionalisme," ujarnya.
Ia menjelaskan, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, juga sebagai fundamental, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.