Legislator minta Polres Labuhanbatu sikat judi online dan narkoba
Sabtu, 14 Oktober 2023 18:44 WIB 4588
Dalam pemaparan legislator Dapil Sumut II ini mengingatkan, masyarakat selalu menjalankan pilar-pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Trimedya Panjaitan juga menyampaikan kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, juga sebagai fundamental, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Terpenting, jelas Ketua Umum PP Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2022-2026 ini, tantangan kebangsaan menurut ketetapan/Tap MPR nomor IV tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa.
Yakni, pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan semakin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.