Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pemilik sembilan gram sabu asal Medan.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Nur alias Nur selama 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ia mengatakan, dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa Muhammad Nur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram yakni sembilan gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal meringankan menyesali perbuatannya," kata Firza.
Hakim PN Medan vonis 6,5 tahun penjara pemilik sabu sembilan gram
Selasa, 3 Oktober 2023 18:30 WIB 1388