Madina (ANTARA) - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 menolak semua gugatan dari para Calon Kepala Desa (Cakades) dipemilihan kepala desa serentak tahun 2023.
Dari jumlah 256 desa yang melaksanakan Pilkades ada 11 desa yang melayangkan gugatan kepada panitia. Ke 11 desa itu berada di delapan kecamatan yang ada di kabupaten itu.
Adapun desa-desa yang melayangkan gugatan itu adalah, Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Desa Pasar Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Desa Huta Dame, Kecamatan Panyabungan Utara.
Selanjutnya, Desa Lumban Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Desa Lubuk Samboa dan Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Desa Pulau Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Tunas Karya, Panggautan, Rukun Jaya, Kecamatan Natal dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis.
"Setelah dilakukan penelitian berkas dan klarifikasi terhadap semua gugatan oleh panitia Pilkades kabupaten dari 11 desa yang mengajukan gugatan itu, semuanya kita tolak. Penolakan ini tentu mempunyai berbagai alasan hukum yang kuat tentunya," ujar Asisten I Pemkab Madina, Sahnan Pasaribu didampingi Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis, Kabag Hukum, Munawar dan penasehat hukum Pemkab Madina, Alkaf Masri SH, Senin (25/9).
Panitia kabupaten tolak semua gugatan cakades di Pilkades 2023
Selasa, 26 September 2023 9:47 WIB 2316