Selanjutnya, dari hasil pengembangan Satres Narkoba terhadap pelaku AG, tim selanjutnya mengamankan 2 wanita sekaligus berinisial ER dan KS, pada 14 September 2023, di Jalan Pemuda, Doloksanggul. Dari kedua pelaku, petugas berhasil barang bukti sabu seberat 1,31 gr beserta alat isap.
Masih di hari yang sama pada 14 September malam, petugas kembali mengamankan seorang pemuda inisial GP, kedapatan membawa sabu seberat 1,59 gr.
Dan terakhir di tanggal 16 September 2023 malam, gerak cepat anggota Satres Narkoba Polres Humbahas yang menerima informasi, membawa hasil dengan mengamankan 5 pria sekaligus asal Tapanuli Utara (Taput) berinisial JA, RI, NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,86 gram berikut alat isap.
"Mereka (pelaku) masih proses diperiksa lebih lanjut oleh anggota. Kita akan tetap komit menyatakan perang terhadap barang haram ini, mewujudkan Humbahas bersih dari narkoba," tegas Hary.
Adapun kesembilan pelaku kata Hary dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.