Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penindakan gudang solar tersebut dilakukan pada Selasa (29/8) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Penindakan gudang solar tersebut dengan memeriksa pemilik berinisial W dan penjaga gudang A yang berstatus saksi, sementara sopir gudang masih dalam tahap pengejaran," ucapnya.
Ia mengatakan praktik ilegal ini diperkirakan sudah dilakukan pada 2021, sedangkan lokasi gudang jauh dari permukiman masyarakat.
Di lokasi ditemukan tangki minyak dengan kapasitas 10.000 liter, dua tangki berkapasitas 16.000 liter, dan satu tangki 24.000 liter.
"Ada juga tangki fiber/babytank kapasitas 1.000 sebanyak 14 unit, ini juga dijadikan tempat penampungan truk tangki," kata Hadi.