Kejati Sumut hentikan empat perkara melalui pendekatan RJ
Senin, 21 Agustus 2023 14:58 WIB 1278
Dikatakan pula bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dengan tersangka Rahmadsyah Putra alias Putra Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Kejari Mandailing Natal dengan tersangka Barata Sultan Lubis alias Adek melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
"Penghentian penuntutan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Yos.
Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos.