Medan (ANTARA) - Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap mantan anggota DPRD Sumut, IA, terkait dugaan kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg.
"Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19/8)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol HadI Wahyudi, dalam keterangan di Medan, Minggu.
Hadi menyebutkan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia menyebutkan, personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai. Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
"Setelah itu petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hadi.
Mantan anggota DPRD Sumut ditangkap terkait pengoplosan LPG 3 kg
Senin, 21 Agustus 2023 0:06 WIB 2580