Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Medan, Sumatera Utara, melibatkan akademisi dari Politeknik Negeri Medan dalam menentukan besaran tarif sewa 95 unit ruko di Jalan Pandu Baru Medan.
"Kami gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosial terkait kenaikan tarif sewa 95 unit ruko," ucap Kepala Bagian Hukum Perumda Pasar Kota Medan Muksin Lubis di Medan, Sumut, Jumat.
Pihaknya mengaku telah merencanakan kenaikan tarif sewa ruko pada tahun 2023 karena merupakan aset milik Pemkot Medan yang dikelola oleh Perumda Pasar.
Selama ini tarif sewa ruko di Jalan Pandu Baru total senilai Rp175 juta/tahun yang disetorkan ke kas Pemkot Medan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan pasar tradisional yang mengutamakan kepentingan pedagang," katanya.
Komisi III DPRD Kota Medan saat ke Jalan Pandu Baru di Maret 2023 menemukan per unit ruko yang disewa oleh penjahit pakaian dengan harga relatif murah sebesar Rp78.900/bulan.
"Setelah dikaji bersama akademisi, baru kita minta dewan pengawas menetapkan besaran sewa ruko sesuai jenis jualan pedagang, yakni tarif kelas 1," papar Muksin.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta kepada dewan pengawas maupun Perumda Pasar Kota segera menaikkan tarif sewa kios di Jalan Pandu Baru ini.
Legislator ini mengaku langkah percepatan penetapan kenaikan tarif 95 ruko tersebut diperlukan guna meningkatkan PAD.
"Kami berharap kenaikan tarif nantinya tetap mempertimbangkan aspek sosialnya para pedagang," tegasnya.