Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara(Sumut) menganalisa Produk Hukum Daerah sebagai bahan telaah perspektif hak asasi manusia, dan salah satunya adalah menguraikan implementasi penerapan HAM.
"Hasil analisa ini diharapkan dapat menggambarkan kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Sumut, khususnya yang terkait dengan substansi HAM serta dapat memberikan kontribusi yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan dan arah penentu kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, saat rapat Hasil Identifikasi Telaah/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun Anggaran 2023, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa.
Imam menyebutkan dari hasil analisa yang telah dilakukan tim Telaah dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif Hak Asasi Manusia didapatkan hasil bahwa perlunya penyesuaian peraturan daerah terkait dengan penyandang disabilitas dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia .
"Tim telah menetapkan yang akan dijadikan objek pembahasan pada rapat adalah penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ucapnya.
Ia mengatakan dikarenakan masih minimnya perlindungan dan pemenuhan terhadap penyandang disabilitas terkait dengan akses publik dan pemenuhan atas hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang bersifat inklusif dan afirmatif.
Kemenkumham Sumut analisa Produk Hukum Daerah telaah Perspektif HAM
Selasa, 15 Agustus 2023 21:11 WIB 1833