Wali Kota Medan terbitkan izin menara Masjid Agung setinggi 199 meter
Sabtu, 12 Agustus 2023 20:13 WIB 3174
Wali kota juga mengajak para investor maupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan.
Apalagi menyusul rencana pemindahan Lanud Suwondo ke areal perkebunan PTPN II di lahan 1.170 hektare, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang telah ditinjau Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 2022.
"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ungkap dia.
Wali kota juga berharap informasi baik ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya agar menjadi pemicu, terutama yang ingin berinvestasi bangunan tinggi di Kota Medan.
"Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan," tegas Bobby.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota Medan terbitkan izin menara Masjid Agung 199 meter "Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan," tegas Bobby.