"Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” paparnya.
Terakhir, Habiburokhman menyebut sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.
Di samping itu, ia juga merespons pernyataan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang menyatakan agar masyarakat tidak memilih calon presiden (capres) yang memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM.
“Kami sepakat dengan pernyataan tersebut, Adian orang baik dan sangat mengerti hukum. Itu adalah pernyataan normatif saja,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman meyakini bahwa pernyataan itu bukan ditujukan kepada Ketum Gerindra karena Prabowo pernah berpasangan dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2009.
Selain itu, kata Habiburokhman, pernyataan Adian tidak mungkin ditujukan kepada Prabowo karena Partai Gerindra tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah dan Prabowo diberi kepercayaan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
“Tidak mungkin juga beliau tendensius kepada Pak Prabowo karena Pak Prabowo kan pernah menjadi cawapres Bu Megawati dan saat ini masih menjabat sebagai Menhan dalam koalisi bersama-sama PDIP,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Habiburokhman: Tidak ada fakta hukum Prabowo pernah melanggar HAM