Medan (ANTARA) - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara , terancam hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
"Dalam perkara sabu, petugas berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing NS, MS, dan S alias MA," kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, dalam keterangan diperoleh, Kamis.
Hary menyebutkan tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu, Desa Nagasaribu IV,Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jalan Raja, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
"Jadi, pasal yang dipersangkakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka ini diringkus di tempat kejadian yang berbeda beda.
Pengedar sabu di Kabupaten Humbahas terancam 20 tahun penjara
Kamis, 20 Juli 2023 23:54 WIB 2712