Pelaku BB ditangkap di kawasan Sunggal pada Minggu (9/7) dini hari. Namun saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakkan senjata air softgun sebanyak enam kali ke arah petugas.
"Petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan BB dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kapolrestabes menambahkan empat pelaku lainnya juga turut diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku BB merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. Pelaku BB ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata ai rsofgun," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya.
"Kami minta seluruh pelaku kejahatan, khususnya pembegal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan dan jajaran bekerja 1x24 jam untuk terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif," kata Teuku Fathir.
Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal dan empat dilumpuhkan
Senin, 10 Juli 2023 15:14 WIB 3194