Medan (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar sosialisasi TPPO atau tindak pidana perdagangan orang di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Plus Matauli, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Tugas dan fungsi Keimigrasian yang mengatur keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Sumut Imam Santoso, dalam keterangan, Selasa.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang menyampaikan mengenai Keimigrasian dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga yang meliputi 12 Kabupaten/Kota.
Kepala Sekolah SMAN 1 Plus Matauli, Deden Firmansyah menyampaikan terima kasih dan merupakan kehormatan bagi SMAN 1 Matauli untuk mendapatkan sosialisasi ini.
Kemudian, narasumber lainnya, yakni Analis Keimigrasian Muda Denni Jumanson menyampaikan pengertian tidak pidana perdagangan orang (TPPO), fakta terjadinya TPPO dan upaya pencegahan TPPO.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab dengan siswa-siswi SMAN 1 Plus Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMAN 1 Plus Matauli Pandan yang diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai TPPO dan juga memberikan pemahaman bagi keluarga dan lingkungan di sekolah.
Kemenkumham Sumut gelar sosialisasi pencegahan TPPO
Rabu, 28 Juni 2023 0:25 WIB 1152