Dari 19 rumah sakit ini tercatat sebanyak 39 warga Kota Medan menerima layanan JKMB, seperti di RS Sinar Husni 35 pasien, RS Mitra Medika Bandar Khalifah satu pasien, RS Vita Insani dua pasien dan RS Sakinah satu pasien.
Pihaknya menegaskan bagi warga Kota Medan membutuhkan layanan kesehatan dapat berobat di seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebab, bagi peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Medan tersebut sama haknya dengan peserta didaftarkan pemerintah pusat.
"Yang penting warga bersangkutan punya KTP Kota Medan dan kartu keluarga yang terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Ini sesuai amanah pak wali, jangan sampai ada warga kita butuh layanan kesehatan terabaikan," papar Salmon.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026