Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus demi memberikan rasa aman bagi insan jurnalis dalam menjalankan tugas.
"Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," kata dia.
Tidak hanya Polri, Sasmito berharap kasus kekerasan jurnalis juga menjadi perhatian semua pihak demi menjaga insan demokrasi dalam memberitakan kebenaran.
"Pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia," jelas dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI catat kasus kekerasan jurnalis mengalami kenaikan di tahun 2022