Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung di melalui Kapolsek Balata AKP Armada Simbolon menjelaskan, PS (24) bersama dua temannya mengambil telepon genggam, uang dan barang berharga lainnya milik Zulkarnain dan Edo Prasetya.
PS, warga Kelurahan Kahean Kota Pematang Siantar, saat beraksi mengaku sebagai anggota Satuan Reskrim Kepolisian Resort Pematang Siantar.
Sedangkan, kedua korban mengendarai truk pengangkut kotoran ayam, BK 8640 ME lagi beristirahat dan menunggu temannya di SPBU Tiga Balata.
Baca juga: 10 hektare lahan di Dusun Dolok Maria Simalungun terbakar
Dua rekan PS, AS dan K (buron) mengetuk kaca truk, menuding korban membawa narkoba dan menanyakan tempat simpanan.
Bahkan menggeledah kantong celana kedua korban dan membawa barang milik korban yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Kepolisian Sektor Balata, yang menerima laporan peristiwa dari korban, melacak GPS telepon genggam milik korban, yang diketahui berada di Jalan Meranti.
Saat penangkapan, PS mengendarai motor RX King, memiliki senjata api mainan dan sebilah pisau kecil serta kunci berbentuk T.