Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi dari DPD PDI Perjuangan karena masih terdapat kekurangan.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung di Medan, Kamis, mengungkapkan pengembalian berkas tersebut karena ada dokumen bakal calon dari satu dapil yang belum memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk berkas lainya sudah memenuhi syarat.
"Soal dokumen, indikator pemeriksa kita menemukan ada 1 dapil belum berstempel, itu saja, padahal harus di stempel, sudah ditandatangani, sudah sama semuanya lengkap, tapi enggak berstempel, oleh sebab itu dikembalikan untuk melakukan perbaikan," ujar Batara Manurung.
Batara meminta DPD PDI Perjuangan Sumut untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
KPU Sumut kembalikan berkas bacaleg PDIP karena tidak lengkap
Kamis, 11 Mei 2023 18:27 WIB 8516