Medan (ANTARA) - Polres Asahan menangkap satu dari 10 orang pelaku persetubuhan terhadap dua "ABG" (anak baru gede) di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, saat menggelar konferensi pers di Polres Asahan, Sabtu.
Rocky menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/4) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh salah seorang pelaku. Kemudian pelaku membawa temannya dengan berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku membawa korban ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan bertemu dengan pelaku lainnya.
"Selanjutnya korban dicekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian digerayangi para pelaku," ucapnya.
Selanjutnya pada Sabtu (15/4) kedua korban dibawa pelaku ke salah satu rumah kos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Setelah melampiaskan nafsunya para pelaku meninggalkan korban begitu saja. Kemudian kedua korban bertemu dengan keluarganya dan membuat laporan ke Mapolres Asahan," katanya.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari 10 pelaku.
"Kita berhasil meringkus seorang pelaku, dan kita masih mencari pelaku lainnya. Kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi" ujarnya.
Kapolres juga berharap bekerja sama dengan instansi Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya perlindungan perempuan dan anak serta organisasi perlindungan anak dan rekan-rekan pers untuk mengungkap kasus ini.
"Saya mohon kerja sama, sebab kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Kapolres Asahan.
Polres Asahan tangkap pelaku persetubuhan terhadap dua "ABG"
Sabtu, 29 April 2023 23:17 WIB 1194