"Pelaku dijerat Lasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana," sebutnya.
Dua pria membobol sebuah rumah di Dusun I Anggrek, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya Jamaluddin alias Udin Bacok warga Kota Tebing Tinggi dan Ahmadi Ifdhal penduduk Kabupaten Serdangbedagai.
