Imbas perbuatannya, sebut Jonni, pelaku yang sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara harus kembali merasakan hal sama.

"Pelaku dijerat Lasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana," sebutnya.

Dua pria membobol sebuah rumah di Dusun I Anggrek, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya Jamaluddin alias Udin Bacok warga Kota Tebing Tinggi dan Ahmadi Ifdhal penduduk Kabupaten Serdangbedagai.


Pewarta: Rahmat Hidayat
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026