Imbas perbuatannya, sebut Jonni, pelaku yang sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara harus kembali merasakan hal sama.
"Pelaku dijerat Lasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana," sebutnya.
Dua pria membobol sebuah rumah di Dusun I Anggrek, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya Jamaluddin alias Udin Bacok warga Kota Tebing Tinggi dan Ahmadi Ifdhal penduduk Kabupaten Serdangbedagai.
Polisi: Udin Bacok sudah membobol rumah di tiga provinsi
Sabtu, 15 April 2023 22:04 WIB 2855