Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Medan, Jumat (14/4) kepada Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu.
Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Kepala BPKPAD Tapsel M.Frananda serta Inspektur Daerah M. Ali Imran juga turut bersama Bupati dalam menerima laporan hasil pemeriksaan Opini WTP tersebut.
Di katakan, BPK kembali memberikan opini WTP untuk kewajaran penyajian segala hal yang bersifat material posisi keuangan Pemkab Tapanuli Selatan per 31 Desember 2022.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut II Myrto Handayani dan Ketua Tim Audit Cipta Dwi Sastra, mengatakan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara bahwa LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.