Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, menghadiri secara virtual acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025.
Dilaksanakan secara bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hak Asasi Manusia; serta Kementerian Imigarasi dan Pemasyarakatan. Acara ini dihadiri para Pimpinan Tinggi pada unit eselon I Kemenkum, dimana Menteri Hukum, Supratman, menerima laporan tersebut secara langsung dari Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. Senin (3/8).
Membuka kegiatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPK RI atas dedikasi, profesionalisme, dan independensinya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.
Momentum penataan ini harus dijadikan fondasi yang kokoh dalam membangun budaya transparansi di setiap kementerian sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin meningkat.
Otto meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui langkah konkret, termasuk mempercepat penyusunan rencana aksi dengan target penyelesaian maksimal 60 hari serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui optimalisasi peran Inspektorat sebagai early warning system.
“Tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel merupakan prasyarat utama untuk meraih kepercayaan publik. Hanya dengan pertanggungjawaban anggaran yang kredibel, kita dapat menegakkan hukum secara adil, memajukan HAM secara bermakna, serta memberikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern,” tegas Otto.
Sementara itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun. Namun, percepatan perbaikan tata kelola tetap diperlukan agar pengelolaan keuangan negara semakin mampu mendukung pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga,” kata Nyoman.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.