Padang Sidempuan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis menegaskan terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu urusan KPU Pusat atau KPU RI.
Hal itu disampaikan Tagor saat sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Padang Sidempuan yang dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan diwakili Asisten I Iswan Nagabe Lubis, anggota Bawaslu Padang Sidempuan Ramadhan Sakti Siregar, Jum'at (17/3).
Lanjut Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis mengatakan penataan Dapil merupakan kewenangan KPU Pusat atau KPU RI mengacu pada 7 indikator penataan Dapil.
“Kota Padang Sidempuan tidak ada perobahan Dapil maupun jumlah kursi untuk Pemilu 2024 tetap,” kata Tagor.
Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan salah satu indikator terjadinya perubahan Dapil. Kita tahu bersama bahwa sampai saat ini tidak ada pemekaran wilayah di Kota Padang Sidempuan sehingga Daerah Pemilihan tetap seperti Pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap sebagai nara sumber pada sosialisasi penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Padang Sidempuan menjelaskan bahwa penetapan Dapil diputuskan KPU Pusat.
Dijelaskan Dapil 1 meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Utara dan Padang Sidempuan Hutaimbaru dengan alokasi 11 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Padang Sidempuan Tenggara dan Padang Sidempuan Angkola Julu dengan alokasi 10 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dengan alokasi 9 kursi.
"Pada Pemilu sebelumnya LHKPN diminta setelah anggota DPRD dilantik, namun untuk Pemilu 2024 disaat proses bacaleg,” tuturnya.
Fadlyka mengungkapkan bahwa laporan pajak dan LHKPN bakal menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Ketua KPU: penetapan dapil merupakan urusan KPU pusat
Jumat, 17 Maret 2023 10:53 WIB 1388