Aekkanopan (ANTARA) - Amir Siregar pelapor tindak kasus pengrusakan gedung madrasah di Yayasan Islamiyah Guntingsaga Kecamatan Kualuhselatan mengaku heran. Pasalnya, kasus yang telah dimediasi Wakapolres Labuhanbatu Kompol Hermasyah Siagian seolah 'tidak digubris' terlapor.
Keheranan tersebut disampaikan perwakilan masyarakat Guntingsaga itu kepada wartawan, Kamis. "Berdasarkan mediasi di Mapolres Labuhanbatu yang dihadiri langsung Wakapolres, disepakati pihak terlapor akan menyerahkan yayasan tersebut kembali kepada masyarakat paling lama tanggal 1 Maret 2023," katanya.
Namun, Siregar menyatakan keheranannya karena setelah tenggat waktu berakhir, ternyata terlapor atas nama Drs H Hasan Maksum Lubis MA tidak juga memenuhi kesepakatan yang juga disaksikan penyidik Polres Labuhanbatu H Naibaho SH MH dan penyidik pembantu Aipda Ferdiansyah Putra.
Pada mediasi yang berlangsung di Mapolres Labuhanbatu pada tanggal 8 Pebruari 2023 lalu, kedua belah pihak yaitu pelapor Amir Siregar dan terlapor Drs H Hasan Maksum MA sepakat melakukan perdamaian.
Adapun isi perdamaian tersebut antara lain Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan diserahkan Drs H Hasan Maksum MA kepada pengurus lama melalui Lurah Guntingsaga sebelum terbentuknya kepengurusan baru.
"Dan setelah terbentuknya kepengurusan baru dengan hasil musyawarah masyarakat tiga lingkungan Guntingsaga (XI, XII dan XIII) selambat-lambatnya paling lama tanggal 01 Maret 2023," demikian antara lain tertulis pada kesepakatan tersebut.
Pada poin lain disebutkan, setelah terbentuknya kepengurusan yang baru sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan selanjutnya akan disahkan oleh notaris yang berwenang.
Poin lainnya, Drs Hasan Maksum MA Haris membuat perjanjian pinjam pakai
(sesuai dengan kesepakatan) setiap 5 (lima tahun) sekali ketika hendak mempergunakan kelas tersebut dan Drs H Hasan Maksum diperkenankan langsung untuk mempergunakan gedung baru yang dibangun menggunakan dana pemerintah tahun 2022.
Sekretaris Kelurahan Guntingsaga Januar Siagian yang dikonfirmasi wartawan via telepon menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan hasil mediasi tersebut kepada Hasan Maksum.
Hasan Maksum menurutnya sudah menemui Lurah Guntingsaga. Namun ia mengaku tidak mengetahui apa hasil perbincangan antara Hasan Maksum dengan Lurah Guntingsaga terkait masalah yayasan tersebut.
Sebagai informasi terlapor mengadukan masalah itu ke Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan : LP/B/2196/X/2022/SPKT/Res- Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 24 Oktober 2022.
Terkait Yayasan Islamiyah Guntingsaga pelapor heran, mediasi yang dipimpin Wakapolres 'tidak digubris
Kamis, 2 Maret 2023 17:20 WIB 1098