Madina (ANTARA) - Pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada tanggal 19 Desember 2022 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar pada tanggal 19 Desember 2022 yang lalu didominasi oleh calon pendatang baru.
Pilkades serentak tahun 2022 itu sendiri dilaksanakan di 21 kecamatan, 62 desa dan 86 tempat pemungutan suara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madina, Hasan Basri Rangkuti kepada ANTARA, Selasa (20/12) menyampaikan, jika pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini secara umum mulai dari pencoblosan sampai dengan penghitungan suara berjalan dengan aman, lancar dan tepat waktu.
"Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkades secara umum berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.
Basri menyampaikan, jika para pemenang dalam Pilkades serentak tahun 2022 itu didominasi oleh pendatang baru.
"Pilkades tahun 2022 ini mayoritas dimenangkan oleh pendatang baru, petahana yang menang tidak dominan," sebutnya.
Dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades ada dua desa yang hasil perhitungan suaranya berimbang, yakni Desa Soposorik Kecamatan Kotanopan dan Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan.
Untuk penentuan pemenang kepala desa yang hasil suara berimbang itu penentuan pemenangnya berdasarkan Perbub nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades 2022.
Pada Pasal 46 (ayat 1,2,3,4 dan 5) sesuai Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 berbunyi, pada pasal (1) calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Pasal (2), apabila ada 2 (dua) calon kepala desa yang memperoleh suara yang sama, maka untuk menentukan pemenangnya, yaitu: apabila dalam Pemilihan kepala desa tersebut terdapat lebih dari 1 (satu) tempat pemungutan suara maka pemenang dilihat dari beberapa tempat pemungutan suara calon tersebut memperoleh suara terbanyak.
Pasal (3) dalam hal calon kepala desa memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, maka calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada tempat pemungutan suara dengan jumlah daftar pemilih tetap paling banyak.
Pasal (4), jika dalam pemilihan kepala desa tersebut hanya 1 (satu) tempat pemungutan suara maka dilihat berapa banyak calon tersebut menang di kotak suara yang mewakili masing-masing RT/RW/Dusun/Banjar.
Pasal (5), dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, maka calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada kotak suara dengan suara sah terbanyak.
Basri berharap dengan hadirnya para pemimpin baru desa itu nantinya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat desa, sehingga desa bisa menjadi lebih maju.
Dan, apabila ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara dapat mengajukannya aduan dan/atau keberatan kepada panitia pemilihan secara tertulis disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung.
"Pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara adalah hanya calon kepala desa. Aduan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Perbub itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sampai dengan tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih," ungkap dia.
Sedangkan aduan dan/atau keberatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan calon terpilih.
Pemenang Pilkades di Madina didominasi pendatang baru
Selasa, 20 Desember 2022 17:06 WIB 5323