Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang suami yang menganiaya istrinya Muliana Laia (37) di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Tersangka SL (39) diringkus karena melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Muliana Laia," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, Selasa.
Sormin menyebutkan, tersangka diringkus petugas di kediaman keluarga di Jalan Sudirman, Kota Sibolga, Sabtu (26/11) malam sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ditangkap personel sehubungan dengan laporan istrinya yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (20/11) malam sekira pukul 21.30 WIB.
"Tersangka menarik rambut, menampar sebanyak dua kali, mencekik leher, dan menendang kaki Muliana," katanya.
Kasi Humas menambahkan, tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga," kata Sormin.