Medan (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat kerja daerah (rakerda) kedua yang akan digelar 1 Desember 2022, guna memahami peraturan yang ada.
"Rakerda kali ini akan diisi banyak acara dan diikuti seluruh pelaku industri adalah Focus Grup Dicussion (FGD) dengan tema bersama membangun transparansi perizinan untuk kondusivitas iklim usaha hotel dan restoran di Sumut," kata Ketua PHRI BPD Sumut Denny S Wardhana, di Medan, Kamis.
Denny menyebutkan begitu banyak perubahan dalam peraturan terutama di daerah. "Hotel dan restoran ini kita faham, banyak sekali peraturan yang harus dijalankan. Jika peraturan ini tak tersosialisasi dengan baik, akan terjadi kesalahpahaman," ucapnya.
Ia mengatakan itulah sebabnya setelah pandemi berlalu, perlu diadakan pertemuan untuk mendengar langsung permasalahan anggota, khususnya perihal perizinan.
"Kita bisa lihat misalnya aturan-aturan baru yang muncul seperti hak cipta, sebagian member mengeluh karena ada yang ditagih berlaku surut. Padahal tidak seperti itu aturannya," kata Denny.
Kemudian juga terkait sosialisasi perizinan. "Beberapa permasalahan perizinan sudah menjadi isu lama. Namun pengusaha kerap tak berani mengungkapkannya. Kita sebenarnya sering mendengar ada keluhan, tetapi tak disampaikan terbuka," katanya.
Ketua PHRI Sumut berharap kalaupun ada perubahan aturan atau aturan baru harus dengan sosialisasi maksimal. Kalau belum tersosialisasi baiknya diberikan pembinaan. Pembinaan dari dinas terkait itu perlu dan jangan langsung sanksi, katanya.
Karena itulah PHRI Sumut menggandeng KPK dalam FGD saat Rakerda nanti, kata dia, sekaligus menjembatani apa yang dirasakan pebisnis hotel dan restoran dengan berbagai peraturan pada beberapa dinas.
"Harapan kita memang ketika KPK hadir, perwakilan instansi yang banyak menerapkan peraturan dan perizinan ke perhotelan harusnya ikut di forum tersebut," kata Denny.
PHRI Sumut gandeng KPK pada rakerda Desember 2022
Jumat, 4 November 2022 12:42 WIB 1904