di Desa Juhar I Kec. Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai, persisnya di dalam rumah pelaku sendiri.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Senin (31/10/2022) kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan pelaku.
Disampaikan Kasi Humas bahwa penangkapan berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP /B/885/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Oktober 2022, oleh pelapor Juita Sinaga (27) warga Desa Juhar Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai.
Pelaku diketahui bernama Ruben Abed Nego Silalahi alias Nego (29) Desa Juhar I Desa. Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai. Dimana kejadiannya terjadi di Dusun. Km17 Desa. Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai, Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan yang dipimpin Katim Aiptu W.Simanjuntak terkait tindak pidana pengeroyokan yang di lakukan oleh pelaku.
Dimana pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB korban Tua Maruli Sinaga (korban-red) datang ke sumur bor untuk mengambil air bersih dan sesampainya di sumur bor melihat N.Silalahi sedang melihati dirinya dengan sinis.
Selanjutnya korban mengatakan kepada N.Silalahi "kenapa kau tengok tengok aku" dan N.Silalahu pun mengatakan "kenapa rupanya kalau kutengoki kau kubunuh pun kau nanti disini".
Selanjutnya N.Silalahi langsung memukul korban berkali kali menggunakan kedua tangan nya sampai korban tersandar ke dinding dan selanjutnya saksi Mawar Dan saksi Faisal langsung memisahkan penganiayaan yang dilakukan oleh N.Silalahi dan selanjutnya pergi meninggalkan sumur bor tersebut.
Korban dibawa ke warung milik saksi Mawar dan tak lama kemudian N.Silalahi datang ke warung Mawar bersama dengan adik pelaku bernama Nego dan selanjutnya Nego mengatakan kepada korban "kenapa kau pukul abangku" dan selanjutnya N.Silalahi kembali berkelahi dengan korban.
Melihat hal ini Nego langsung mengambil 1 ( satu) buah kayu sempengan yang berukuran 3 meter dan langsung menojjokan kayu sempengan tersebut kearah belakang kepala korban sehingga korban langsung terjatuh.
Nego bersama abangnya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dan ancaman hukuman 5 tahun 4 Bulan, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
Pewarta: Zulfan KurniawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026