Madina (ANTARA) - Anggota DPRD Madina, Syafri Siregar (SS) membantah keras jika dirinya telah melakukan penganiayaan kepada Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan di jalan Umum Simpang Tanjung Mompang pada Jumat (2/9)
Pernyataan tersebut disampaikan Safri kepada sejumlah wartawan di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Mompang, Madina, Jumat (9/9).
"Kalau masalah pemukulan atau kontak fisik saya pastikan itu tidak ada. Hanya cekcok suara terkait postingan berita di media sosial," tegas Syafri.
Syafri menjelaskan, pada saat kejadian itu dirinya hanya ingin mengklarifikasi terkait adanya postingan Dedi di grup Mompang Jae.
"Kebetulan pada hari itu saya melihat Ketua LSM Trisakti Madina atas nama Dedi Sahputra Hasibuan, berada dalam becak bermotor. Kemudian, saya menyambangi beliau dengan mempertanyakan apa maksud dari postingan berita yang mengkaitkan nama saya sebagai anggota DPRD di group media sosial tersebut,” ujar Syafri Siregar.
"Mompang Jae itu kan basis suara kita. Kita tidak mau masyarakat menganggap kita berpihak-pihak karena kita disitu dibuat adik kandung anggota DPRD Madina mem back up NH," tambahnya.
Kata Syafri, kalau kejadian tersebut hanya adu mulut karena jawaban Ketua LSM Trisakti terkait apa yang ada dalam postingan tersebut adalah haknya dan apabila ada yang salah dan keberatan terkait postingan tersebut silakan adukan pada pihak kepolisian berulang-ulang sambil menunjuk ke arah saya dengan nada keras menirukan bahasa Ketua LSM Trisakti Madina.
Karena mendengar ada keributan dan pertengkaran orang di sekitar situ berdatangan berusaha untuk menenangkan situasi.
Melihat ada kerumunan tersebut kata Syafri, anak kandungnya langsung menyambanginya dan akhirnya Dedi pulang menaiki becak bermotor.
Namun, pada saat mau pulang Dedi Saputra langsung bergerak mundur kebelakang tanpa saudara Dedi Saputra sadari ada bangunan tembok lantai teras bangunan ruko
”Saudara Dedi Saputra langsung jatuh tergeletak ke atas teras ruko itu, terus saudara Dedi Saputra langsung berdiri dan berjalan menghampiri becak berangkat ke arah kota Panyabungan,” terangnya.
"Di saat mundur itulah Dedi mungkin terjatuh dan langsung pergi. Jadi kontak fisik itu tidak ada. Dan luka pada bibir itu pada saat kejadian itu tidak ada," jelasnya.
Menanggapi adanya laporan korban ke Polisi, dirinya menyampaikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Syafri sendiri sudah dilaporkan Dedi ke Polres Madina dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2022 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan di Pinggir Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae.
"Apabila nanti ada panggilan saya akan membawa bukti-bukti yang ada. Dan apabila nanti pengaduan tersebut tidak benar atau palsu maka saya juga akan melakukan pengaduan balik," sebutnya.
Sementara itu, H Lubis salah seorang saksi mata yang dikonfirmasi menyebutkan jika dirinya pada saat kejadian tidak melihat adanya tindak pidana kekerasan.
"Saya tidak melihat ada tindak kekerasan. Yang ada hanya cekcok mulut. Mungkin dia tersandung saat mundur ke belakang. Di depan foto copy itu kan pondasinya agak tinggi mungkin dia kesandung disitu," aku Lubis.
Hal yang sama juga disampaikan Marwan salah seorang saksi yang kebetulan menunggu angkot.
"Saya hanya mendengar keributan saja," jelasnya.
Anggota DPRD Madina bantah lakukan penganiayaan terhadap Ketua LSM Tri Sakti
Jumat, 9 September 2022 20:12 WIB 2644