Medan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Utara menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga Nurhaida Simanjuntak (62), warga Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan pers di Mapolda, Jumat, mengatakan, pelaku BST dan AP diringkus oleh petugas kepolisian dalam pelariannya pada Selasa (2/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidimpuan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel pada Minggu (24/7).
"Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan juga CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga ke Kota Padang, Sumbar, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap tim gabungan.
Kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
"Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai barang berharga milik korban," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan, saat dirampok korban baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak juga pulang, sehingga keluarga melapor ke Polres Taput. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapsel," katanya.
Atas temuan itu, Polres Tapsel berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya dapat mengungkap pelaku.
"Korban meninggal dunia akibat dibekap saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram diambil oleh kedua pelaku," ujarnya.
Usai membuang jenazah korban, kedua pelaku lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah bernama I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
"Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Tapsel.
Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan
Jumat, 5 Agustus 2022 17:13 WIB 1686