Simalungun (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah gudang di kawasan Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun.

Kedua terduga pelaku berinisial RR dan JS diringkus tim kepolisian, Sabtu (15/8), di sebuah rumah di Jalan Apel, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, Minggu (16/8) menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (13/8) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Sebelumnya, pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban telah menutup gudang setelah selesai beraktivitas.

Keesokan hari, tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 82 tabung berkurang menjadi 48 buah. Korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp5,44 juta.

Iptu Patar mengatakan, hasil penyelidikan,  RR diduga berperan membuka pintu gudang yang dalam keadaan tertutup, tetapi tidak terkunci. Sementara JS diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

Setelah tabung gas tersebut dikeluarkan dari gudang, keduanya diduga mengangkut barang menggunakan becak barang. 

Polisi juga mendalami dugaan bahwa tabung-tabung tersebut kemudian dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit becak barang. 

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan pihak-pihak terkait lain.
 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026