Asahan (ANTARA) - Kapolres Asahan bersama Dandim 0208 saling mendukung atas penangkapan sejumlah tersangka dan meja tembak ikan yang merupakan praktik perjudian meresakan masyarakat.
Kapolres Asahan, AkBP Putu Yudha Prawira berjanji dalam pemberantasan kasus judi tembak ikan yang sering disebut game zone yang berada di wilayah hukumnya tidak tembang pilih.
“ Kalau masih ada lagi segera Laporkan. Kami akan tangkap, karena ini menjadi komitmen kami dengan pak Dandim,” ucap Kapolres Asahan, Jumat (22/07) di Polres setempat.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak polisi bersama TNI menahan 10 orang dan untuk sementara 6 orang di lepas sebagai saksi, 4 orang dijadikan tersangka yang terdiri 3 wanita dan 1 pria. Adapun barang bukti yang di amankan mesin judi sebanyak 9 mesin, 6 chip dan uang sebesar Rp6.446.000.
" Tersangka di kenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHP pidana dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Kapolres
Sementara itu, Dandim, Letkol Inf Franky Susanto menyatakan pihaknya siap saling mendukung dan menguatkan. Apalagi kedua institusi ini harus kuat." Jadi bukan soal ini saja, tapi hal lain juga kita lakukan bersama," ucap Dandim
Kapolres Asahan dan Dandim saling dukung tindak judi tembak ikan
Jumat, 22 Juli 2022 21:41 WIB 1834