Sibuhuan (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku pencurian aki mobil truk, inisial HKS usia 23 tahun, bersama rekannya TS usia 25 tahun, di sekitar lokasi Water Park Sisungul Lungun, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa ( 19/20) semalam.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, mengatakan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut ( HKS dan TS) atas dasar laporan korban atas kepada pihaknya, nama Asman, warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, kepada pihaknya, dihari yang sama ( Selasa, 19/20) pasaca kejadian pencurian tersebut.
Saat ini, untuk menjalani proses hukum lanjutan HKS dan TS bersama sejumlah barang bukti kasus pencurian tersebut diamankan di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Termasuk tiga buah aki mobil truk yang berhasil diamankan petugas dari HKS dan TS pelaku kasus pencurian itu.
Sebelumnya, disampaikan AKP Aman, HKS adalah merupakan warga Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Sedangkan TS, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan yang sama ( Hutaraja Tinggi).
"Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui bahwa kedua pelaku pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 lalu, juga telah melakukan pencurian di tempat yang sama. Barang yang di curi berupa AKI mobil sebanyak 3 buah, dan satu gulung kabel Listrik".terang AKP Aman Putra sebelumnya, kepada ANTARA melalui pesan Watsapp-nya, Rabu (20/7) malam.