Batubara (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Bandar yang dimaksud adalah SN alias Iwan Shadek (36) warga Jalan Selamat, Dusun VI, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.
"Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu di Desa Bulan-bulan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui bernama Iwan Shadek," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH dalam keterangan persnya, Rabu (22/6).
Dalam penangkapan itu, lanjut Sastrawan menjelaskan, petugas mengamankan lima bungkus sabu seberat 489 gram yang dibawa pelaku pakai plastik berwarna hijau.
"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari AY dan UM, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh," jelasnya.
Barang bukti sabu 489 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih.
"Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika diuji keasliannya oleh tim Labfor Poldasu. Hasilnya, golongan satu methampetamine," sebutnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman mati. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," pungkasnya.