Tapanuli Utara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Purbatua, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Much Suroyo, peningkatan status tersebut diputuskan dalam rapat jajaran jaksa pidana khusus Kejari Taput yang menaikkan status dugaan korupsi dana BOS tersebut dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
"Dari hasil keterangan yang telah dimintai dari Kepala Sekolah SMAN 1 Purbatua, inisial WS, dan bendahara sekolah inisial DS, serta berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2022 diperoleh potensi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS pada SMAN 1 Purbatua Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara untuk TA 2019 s/d 2021 dengan nilai Rp.396.260.800," terang Much Suroyo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Juleser Simaremare, dan Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, Senin (30/4).
Dikatakan, potensi kerugian keuangan negara atas penggunaan dana BOS dimaksud timbul dan terindikasi atas dugaan belanja fiktif dan tindakan menyimpang lainnya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi.
Dimana, dari 71 item belanja yang ditelusuri, terdapat belanja atau pegadaan fiktif dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, seperti pada pembelian pengeras suara merek Polytron, pengadaan pintu terali besi laboratorium sekolah, wastafel sekolah, peralatan olahraga siswa, dan item lainnya yang di "mark up".
"Padahal dalam laporan, semuanya ada, tapi setelah dicek banyak yang tidak ada," sebutnya.
Diinformasikan, besaran dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMAN 1 Purbatua, Kecamatan Purbatua tercantum untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp.182.840.000, tahun 2020 senilai Rp.168.000.000, dan tahun 2021 sejumlah Rp.243.794.000, atau dengan nilai total sebesar Rp.594.634.000, untuk tiga tahun.
"Saat ini, jajaran kejaksaan bekerja untuk menentukan siapa pelaku yang bertanggung jawab dalam hal dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka," tukas Suroyo.
Belanja fiktif hingga "mark up" harga, dugaan korupsi dana BOS SMAN di Taput disidik Jaksa
Senin, 30 Mei 2022 17:24 WIB 7004