Asahan (ANTARA) - Bupati Asahan H. Surya Bsc menandatangani komitmen bersama atas tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Rabu (25/05) di Aula BPKP setempat.
Bupati Asahan menjelaskan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui gambaran awal IEPK dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan pengendalian korupsi dan menentukan area penguatanya (Area Of Improvemeni). Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental. Yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik inilah yang menjadi dasar dalam pencegahan korupsi. Pemkab Asahan akan berusaha keras untuk terus menerapkan tata kelola yang baik tersebut dalam setiap tingkatan dan lembaga, menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan dengan narasumber penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi (BNSP).
"Penerapan ini akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk peningkatan pengendalian risiko dan penguatan pengendalian antikorupsi. Artinya komitmen ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi," tutup Bupati Asahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provsu Kwinhatmaka mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan komitmen bersama untuk meningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Integrasi Pemerintah Kabupaten khususnya dalam hal peningkatan IEPK
“Selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Kemudian, Kwinhatmaka menegaskan bahwa dari hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 yang lalu, pihaknya merekomendasikan Pemkab Asahan untuk menyusun draf kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi antara lain terkait Peraturan Kepala Daerah terkait saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana kepada pihak internal dan eksternal,stakeholders terkait pencegahan korupsi.
Bupati Asahan komitemen bersama dengan perwakilan BPKP Provsu
Rabu, 25 Mei 2022 23:57 WIB 1399
Selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi