Tanjungbalai (ANTARA) - DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai menyatakan tetap menghormati proses hukum terhadap DS anggota DPRD Tanjungbalai (Fraksi Golkar) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Utara TA 2018.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua OKK DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Ade Fahriza didampingi Sekretaris, Su'aib, Bendahara, M.Syafii Sambas, Wakil Ketua Bidang Hukum, Musa Setiawan, Ketua MPO (Media Penggalangan Opini) Abdurrahman Mangunsong, dan Penasehat, H.Maralelo Siregar, Rabu (10/5).
Dalam konferensi pers di Sekretariat DPD Golkar Tanjungbalai tersebut, Ade mengatakan bahwa kasus yang menjerat DS sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar. Akan tetapi, secara kepartaian DS merupakan salah seorang Wakil Ketua DPD Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar.
Baca juga: Hari pertama kerja, kehadiran ASN Tanjungbalai 99,33 persen
"Kami merasa prihatin atas musibah yang menimpa DS dan mendo'akannya agar diberikan kekuatan serta ketabahan. Secara kepartaian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kami tetap menghormati dan mempercayai proses hukum terhadap DS," kata Ade Fahriza.
Ia melanjutkan, agar pungsi sebagai anggota dewan dan Ketua Komisi A, serta Pansus tidak terganggu selama DS menjalani proses hukum, secara garis Partai DPD Golkar Tanjungbalai akan berkoordinasi dengan Ketua dan seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Tanjungbalai.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Tanjungbalai, Musa Setiawan menyatakan akan melakukan pendampingan hukum apabila diminta secara pribadi oleh DS atau diinstruksikan oleh partai DPD Provinsi Sumatera Utara.
"Secara pribadi yang bersangkutan sudah didampingi penasehat hukum. Jika DS meminta, kewajiban memberi pendampingan hukum dari Partai tentu ada. Akan tetapi, LBH ada di Golkar Sumut. Sampai saat ini Ds belum ada permintaan pendampingan hukum dari Partai Golkar," kata Musa.
Musa menambahkan, terkait status DS sebagai pengurus DPD Partai Golkar Tanjungbalai akan ditentukan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena menghormati asas praduga tak bersalah, sesuai AD-ART Partai, kami menunggu kasusnya inkrah, maka sampai saat ini DS masih pengurus partai Golkar Tanjungbalai," kata Musa Setiawan.
Sebelumnya, pada Senin (9/5/2022) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, DS sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 senilai Rp3.270.442.000,- dan STA 7+940-9+830 senilai Rp8.245.639.000,- proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2018.
Tim Penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melakukan penyidikan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print : 614/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022, dengan menetapkan DS sebagai tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 dan STA 7+940-9+830.