"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat.
Ia menyebutkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ujarnya pula.
Baca juga: Legislator ini desak Polrestabes Medan bongkar sindikat asuransi
Baca juga: Legislator ini desak Polrestabes Medan bongkar sindikat asuransi
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
"Ini masih satu jaringan," katanya lagi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," katanya pula.