Sibolga (ANTARA) - Tak butuh waktu lama bagi Polres Sibolga untuk menciduk satu orang pelaku jambret yang beraksi merampas satu unit handphone milik korbannya di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Ada pun tersangka pelaku FSP (20) warga Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Fitriani Duha (25) warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pianang, Sibolga.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu R Sormin menjelaskan, saat kejadian korban sedang naik sepeda motor dengan dua orang temannya. Saat itu korban duduk di tengah sambil memegang telepon selulernya.
Baca juga: Wali Kota Sibolga: Kehadiran KKI sejalan dengan visi-misi Sibolga sehat
Saat melintas di Jalan Merpati Sibolga, handphone korban dirampas oleh tersangka pelaku yang dibonceng menggunakan sepeda motor.
“Korban sempat mempertahankan handphone miliknya, hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka ringan,” terang Sormin kepada wartawan, Selasa (30/1).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor, satu unit handphone yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku, serta barang bukti lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melanggar pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tidak butuh waktu lama, pelaku jambret ponsel di Sibolga diciduk polisi
Selasa, 30 November 2021 16:18 WIB 1409