Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Mariamah mengatakan dari total pengajuan klaim tersebut, 94,71 persen yang selesai dilakukan verifikasi.
"Sudah selesai verifikasi Rp4,767 triliun dan Rp279 miliar masih proses verifikasi," katanya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kantor Dinas Kesehatan Sumut, di Medan, Selasa (16/11)
Ia mengatakan untuk pengajuan klaim perawatan COVID-19 periode Maret 2020 hingga November 2021 di Sumut yang berstatus tertunda atau "dispute" mencapai Rp1,994 triliun atau 33.868 kasus.
Baca juga: Pemkot Medan dorong warga daftar BPJS Kesehatan untuk vaksin booster
Baca juga: Pemkot Medan dorong warga daftar BPJS Kesehatan untuk vaksin booster
"Klaim yang tidak sesuai mencapai Rp15 miliar," katanya.
Mariamah memaparkan jenis dispute klaim perawatan COVID-19 meliputi identitas tidak sesuai ketentuan, kriteria peserta jaminan COVID-19 tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang laboratorium tidak sesuai ketentuan (tidak ada pemeriksaan swab dan tidak ada pemeriksaan darah rutin serta rontgen).
Kemudian tata laksana isolasi tidak sesuai dengan ketentuan pedoman penanggulangan dan pencegahan COVID-19, berkas klaim tidak lengkap, diagnosa penyakit penyerta, diagnosa komorbid tidak sesuai ketentuan, rawat inap di luar ruangan isolasi yang ditetapkan oleh direktur RS.
"Selanjutnya pemeriksaan penunjang radiologi tidak sesuai ketentuan dan klaim tidak sesuai karena permasalahan pada aplikasi E-Klaim," kata Mariamah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis menyebutkan, dari jumlah kasus yang telah diverifikasi tim penyelesaian klaim dispute (TPKD), sebanyak 8.983 kasus dinyatakan layak klaim, 1.350 kasus tak layak klaim dan 1.363 kasus diminta untuk merevisi klaim.
"Yang sudah terverifikasi ini, akan segera diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan agar klaimnya segera dibayarkan," katanya.