Binjai (ANTARA) - Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Binjai, Senin (08/11), berupa narkotika sebanyak 219,51 gram sabu-sabu, 157 butir ekstasi, 1.078,9 gram ganja, tujuh buah handphone dan satu buah klewang.
Dalam kesempatan itu juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S. IK. M.H. Kepala Pengadilan Negeri Binjai Teuku Syarafi, Kepala Dinkes dr Sugianto.
Wakil wali kota menyampaikan apresisasi kepada semua pihak penegak hukum atas kinerjanya dalam memberantas semua tindak kejahatan khususnya kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Binjai.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kesamaan gerakan, kolaborasi dan sinergi bersama antara Pemerintah Kota Binjai dan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Rizky.
Baca juga: Pemkot Binjai berikan bantuan buat 500 orang untuk peningkatan SDM
Hal senada juga disampaikan Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri yang mengajak semua pihak untuk sama-sama membarantas narkoba khususnya di Kota Binjai.
"Permasalahan narkoba memang hal terpenting yang harus kita tanggulangi bersama, Polres lagi membuat kegiatan untuk pencegahan seperti mengunjungi tempat hiburan. Hiburan boleh tapi tanpa Narkoba," ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri selaku Esksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya.