Tebing Tinggi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebing Tinggi merazia seluruh ruangan dan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (17/9).
Kegiatan yang dilakukan Lapas Klas llB Kota Tebing Tinggi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas/Rutan.
Pemeriksaan seluruh ruangan kamar tahanan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IiB Kota Tebing Tinggi, Franda Saragih dengan didampingi beberapa orang staf lapas
Franda Saragih mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk pencegahan masuknya narkoba dan alat yang dilarang ke dalam lapas.
Hal ini dlakukan dalam rangka deteksi dini dan cegah dini sesuai program Dirjen Pemasyarakatan dan dapat dilakukan kapan saja.
Dalam kegiatan razia tersebut, pegawai lapas berhasil menemukan tiga unit handphone, mancis dan satu unit charger dari dalam kamar WBP yang selanjutnya akan dimusnahkan.
"Kepada pemilik benda-benda tersebut akan kita berikan sanksi berupa tidak dapat dijenguk oleh pihak keluarga selama satu minggu lamanya," katanya.