Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung Polres Sibolga, Sumut, mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pemuda di Masjid Agung Sibolga.
"Kedatangan kami kesini ingin mendengar langsung peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya saudara kita Arjuna Tamaraya (21) pada Jumat (31/10) dinihari di Masjid Agung," ucap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi melalui seluler di Medan, Kamis.
Menurutnya, tindakan hukum Polres Sibolga kepada para pelaku penganiyaan hingga korban meninggal dunia merupakan langkah tepat agar tidak terjadi informasi liar atas peristiwa tersebut.
Peristiwa kematian seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya tersebut kini sudah viral, dan dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya juga meninjau langsung lokasi peristiwa penganiayaan hingga kematian di Mesjid Agung Sibolga agar mendapatkan gambaran utuh, dan dilaporkan kepada Kementerian Agama di Jakarta.
"Atas nama Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama, kami mengucapkan turut berdukacita atas kejadian ini. Semoga almarhum Arjuna ditempatkan di sisi Allah SWT," katanya.
Qosbi juga menegaskan, bahwa diperlukan langkah untuk mengantisipasi atas peristiwa sudah viral ini agar tidak terjadi narasi yang cenderung berpotensi menimbulkan beragam tafsir.
"Untuk itu, koordinasi dengan pihak Polres Sibolga perlu kita lakukan agar betul-betul dapat informasi yang valid, sehingga beragam informasi liar lewat media sosial terbantahkan," jelas Qosbi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pihaknya sudah meringkus lima tersangka diduga kuat terlibat aksi pembunuhan Arjuna Tamaraya yang berprofesi nelayan di Masjid Agung Sibolga.
Kelima tersangka yang diamankan itu, lanjut dia, yakni ZPA dan HBK, kemudian SS, REC, serta CLI di wilayah Sibolga berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas.
"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," jelas Eddy.
Selan itu, katanya, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Ia menjelaskan, kelima pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk pelaku berinidial SS alias J juga diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas Eddy.
