Langkat (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (MAPAN) Kabupaten Langkat, meminta Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang untuk menangkap bandar sabu-sabu berinitial RK diduga warga Kecamatan Sawit Seberang.
Hal itu disampaikan Heri Widiyanto Ketua DPD MAPAN RI Langkat, di Stabat, Jumat (21/5).
Pengungkapan bandar narkotika ini harus serius dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berdasarkan pengakuan dari lima tersangka yang ditangkap Polsek Padang Tualang.
Baca juga: Polsek Padang Tualang tangkap suami istri dan temannya karena miliki sabu-sabu
Dimana tiga diantaranya perempuan dan dua laki-laki dengan barang bukti hampir mencapai 50 gram, yang kesemuanya bermuara keterangan mereka ke bandar RK warga Kecamatan Sawit Seberang.
"Pemberantasan narkotika ini harus serius dilakukan oleh aparat polisi di Langkat karena sudah merambah ke pelosok desa, jangan ada lagi main pat gulipat bila kita bersama serius untuk memberantasnya," tegasnya.
Seperti diketahui bersama Polsek Padang Tualang menangkap dua tersangka perempuan yaitu Widya Ningsih alias Widi dan Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih (24) merupakan warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 49. 67 gram.
Baca juga: Polsek Padang Tualang amankan dua perempuan miliki 49,67 gram sabu
Saat mengambil narkoba tersebut, Ia diajak atau dimintai tolong oleh temennya Widiya Ningsih alias Widi sebagai kurir menjemput dan menyimpan sementara narkotika tersebut dengan upah Rp 50.000.
Selanjutnya petugas mengamankan Widiya Ningsih alias Widi dan mengakui dirinya dibayar Rp 100.000 oleh bandar inisial RK, sabagai kurir untuk melakukan transaksi narkotika yang baru pertama kali dilakukannya.
Selanjutnya Polsek Padang Tualang juga menangkap Edi Syahputra Ramadani alias Rama alias Baret (24) dan Rafika Duri alias Fika (31) ketiganya warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, karena memiliki 18 paket sabu-sabu, seberat 2,75 gram.
Dimana Edi Syahputra ini bersama istrinya Rafika belanja sabu kepada bandar inisial RK di Kecamatan Sawit Seberang.
Pengakuan dan dua alat bukti ini sudah cukup untuk aparat polisi untuk menangkap bandar RK, sehingga peredaran narkotika di Kecamatan Sawit Seberang, Padang Tualang, Batang Serangan, semakin berkurang.